Regulasi Ruang Operasi di Indonesia

Regulasi Ruang Operasi di Indonesia

Regulasi Ruang Operasi di Indonesia: Standar, Persyaratan, dan Implementasinya

Ruang operasi merupakan area paling kritis di fasilitas pelayanan kesehatan. Kesalahan desain, sistem, atau prosedur di ruang operasi dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien dan tenaga medis. Oleh karena itu, regulasi ruang operasi di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, standar teknis, dan pedoman akreditasi rumah sakit.

Artikel ini akan membahas secara lengkap regulasi ruang operasi di Indonesia, mulai dari dasar hukum, standar teknis, sistem HVAC, hingga penerapan konsep ruang operasi modern seperti modular operating theatre, agar rumah sakit dapat memenuhi regulasi sekaligus meningkatkan mutu layanan.

Dasar Hukum Regulasi Ruang Operasi di Indonesia

Peraturan Kementerian Kesehatan

Regulasi ruang operasi di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan utama, antara lain:

  • Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
  • Permenkes No. 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
  • Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien
  • Permenkes No. 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit

Peraturan tersebut menegaskan bahwa ruang operasi harus memenuhi persyaratan keselamatan, sanitasi, pengendalian infeksi, serta kenyamanan kerja tenaga medis.

Peran Akreditasi Rumah Sakit

Selain regulasi pemerintah, rumah sakit di Indonesia wajib mengikuti standar akreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) atau akreditasi internasional seperti JCI (Joint Commission International).

Dalam akreditasi ini, ruang operasi menjadi salah satu area dengan penilaian paling ketat, terutama terkait:

  • Alur steril dan non-steril
  • Sistem ventilasi dan filtrasi udara
  • Material bangunan
  • Prosedur keselamatan pasien

Standar Tata Letak dan Zonasi Ruang Operasi

Pembagian Zona Ruang Operasi

Salah satu poin penting dalam regulasi ruang operasi di Indonesia adalah pembagian zona yang jelas, yaitu:

Zona Non-Steril

Area ini meliputi ruang ganti, ruang tunggu, dan area administrasi. Zona ini menjadi batas awal sebelum memasuki area steril.

Zona Semi-Steril

Digunakan untuk transisi, seperti koridor bersih dan ruang persiapan. Akses ke zona ini harus dibatasi dan dikontrol.

Zona Steril

Merupakan area inti yang meliputi ruang operasi dan area scrub. Zona ini harus memenuhi standar kebersihan dan tekanan udara positif.

Pembagian zona ini bertujuan untuk meminimalkan risiko infeksi silang sesuai regulasi ruang operasi yang berlaku.

Regulasi Sistem HVAC Ruang Operasi

Standar Kualitas Udara

Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) menjadi komponen krusial dalam ruang operasi. Regulasi ruang operasi di Indonesia mengatur secara rinci terkait:

  • Suhu ruang: 18–24°C
  • Kelembapan: 40–60%
  • Tekanan udara positif terhadap ruang sekitarnya
  • Jumlah pergantian udara (Air Changes per Hour / ACH) minimal 20–25 ACH

Penggunaan HEPA Filter

Ruang operasi diwajibkan menggunakan HEPA Filter dengan efisiensi minimal 99,97% pada partikel 0,3 mikron. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara tetap steril dan sesuai regulasi pengendalian infeksi.

Sistem HVAC yang dirancang dengan baik tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kenyamanan kerja tim bedah.

Material dan Konstruksi Ruang Operasi

Persyaratan Material Bangunan

Regulasi ruang operasi di Indonesia mensyaratkan material yang:

  • Anti bakteri dan anti jamur
  • Mudah dibersihkan
  • Tahan terhadap bahan kimia disinfektan
  • Tidak memiliki celah atau sambungan terbuka

Material seperti panel dinding modular, lantai vinyl antistatik, dan plafon sealed system menjadi pilihan utama pada ruang operasi modern.

Keunggulan Konsep Modular

Konsep modular operating theatre semakin banyak digunakan karena selaras dengan regulasi ruang operasi, antara lain:

  • Sambungan panel rapat dan higienis
  • Instalasi lebih cepat
  • Mudah disesuaikan dengan standar terbaru
  • Mendukung integrasi sistem medis dan HVAC

Regulasi Keselamatan dan Keamanan Ruang Operasi

Sistem Kelistrikan Medis

Ruang operasi wajib memiliki:

  • Sistem kelistrikan medis terisolasi
  • UPS dan genset cadangan
  • Panel alarm gangguan listrik

Hal ini untuk memastikan keselamatan pasien selama tindakan bedah berlangsung.

Sistem Gas Medis

Regulasi ruang operasi juga mencakup sistem gas medis seperti oksigen, N₂O, dan vakum medis. Instalasi harus memenuhi standar keselamatan dan dilengkapi sistem alarm kebocoran.

Pengendalian Infeksi Sesuai Regulasi

Pencegahan Healthcare Associated Infection (HAIs)

Regulasi ruang operasi di Indonesia menekankan pencegahan HAIs melalui:

  • Alur pergerakan pasien dan tenaga medis yang jelas
  • Tekanan udara positif
  • Filtrasi udara berlapis
  • Permukaan tanpa pori

Konsep desain dan sistem ruang operasi harus mendukung kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Tantangan Penerapan Regulasi Ruang Operasi

Bangunan Lama yang Tidak Sesuai Standar

Banyak rumah sakit di Indonesia masih menggunakan ruang operasi lama yang tidak dirancang sesuai regulasi terbaru. Tantangan ini meliputi:

  • Keterbatasan ruang
  • Sistem HVAC tidak memadai
  • Material bangunan lama

Solusi Upgrade Ruang Operasi

Upgrade ruang operasi menjadi sistem modular merupakan solusi efektif untuk memenuhi regulasi tanpa harus membangun gedung baru secara menyeluruh.

Peran Kontraktor Spesialis dalam Memenuhi Regulasi

Pentingnya Kontraktor Berpengalaman

Penerapan regulasi ruang operasi di Indonesia tidak hanya soal desain, tetapi juga implementasi teknis yang presisi. Dibutuhkan kontraktor yang memahami:

  • Regulasi Kemenkes
  • Standar akreditasi
  • Sistem HVAC medis
  • Integrasi sistem ruang operasi

PT. Rajasa Wirastika Sejahtera sebagai Mitra Solusi

Sebagai penyedia jasa di bidang sistem HVAC dan ruang medis, PT. Rajasa Wirastika Sejahtera menghadirkan solusi terpadu untuk pembangunan dan upgrade ruang operasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dengan pendekatan berbasis standar teknis, efisiensi energi, dan kontrol infeksi, Rajasa membantu rumah sakit dalam:

  • Perencanaan desain ruang operasi
  • Implementasi sistem HVAC medis
  • Upgrade ruang operasi konvensional menjadi modular
  • Pendampingan pemenuhan regulasi dan akreditasi

Pendekatan ini memungkinkan rumah sakit memenuhi regulasi tanpa mengorbankan operasional dan kenyamanan.

Kesimpulan

Regulasi ruang operasi di Indonesia dirancang untuk memastikan keselamatan pasien, tenaga medis, serta kualitas layanan kesehatan. Mulai dari tata letak, sistem HVAC, material bangunan, hingga pengendalian infeksi, semuanya diatur secara ketat.

Dengan perkembangan teknologi, konsep modular operating theatre menjadi solusi yang semakin relevan untuk memenuhi regulasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan mutu layanan. Dukungan dari kontraktor berpengalaman seperti PT. Rajasa Wirastika Sejahtera dapat membantu rumah sakit menerapkan regulasi secara optimal dan berkelanjutan.